#COTD Logo Halal Indonesia Baru

Blog#COTDLogo Halal Indonesia Baru: Fil...

Logo Halal Indonesia Baru: Filosofi Makna Hingga Berbagai Kontriversinya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberlakukan logo halal baru mulai tanggal 1 Maret 2022 melalui Surat  Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kewajiban BPJPH Kemenag dalam penetapan logo halal baru ini tertuang dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” Kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Berbeda dengan logo halal MUI sebelumnya, logo halal yang baru memiliki bentuk dan corak khas yang sangat merepresentasikan Indonesia, yakni bentuk gunungan seperti pada wayang kulit dan motif surjan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal,” jelas Aqil Irham. 

Menurutnya, bentuk gunungan ini memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat kepada Sang Pencipta. Atau dalam istilah bahasa Jawa disebut ‘manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya’ dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan untuk motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung filosofi makna yang mendalam. Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat tiga pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain, juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Dikutip dari website Kemenag (12/3/2022), Aqil Irham juga menjelaskan mengenai filosofi warna yang dipilih, yaitu warna ungu sebagai warna primer yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna hijau toska sebagai warna sekunder bermakna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Setelah dirilis, logo halal Indonesia ini menuai beragam kritik dari publik. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang menilai bahwa  logo halal yang baru ini lebih mengedepankan seni dan kepentingan artistik dibandingkan kata halal dalam bahasa Arab, sehingga membuat masyarakat tidak lagi mengetahui mengenai kata halal tersebut. 

Anwar juga menyayangkan kata ‘MUI’ dan kata “BPJPH’ yang hilang setelah logo tersebut jadi, padahal saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan, yaitu  kata ‘MUI’ dan ‘halal’ yang ditulis dalam bahasa Arab, serta kata ‘BPJPH’. Selain itu, Anwar menyebut bahwa bentuk gunungan dalam logo halal yang baru, terkesan hanya mengangkat budaya Jawa saja. 

“Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa,” tutur dia.

Anwar juga menjelaskan bahwa meskipun sertifikasi logo halal kini diurus oleh BPJPH, proses penyusunan fatwa soal kehalalan produk dalam UU itu masih menjadi tanggung jawab MUI.

Banyak warganet yang juga ikut mengkritik dengan adanya penetapan logo terbaru tersebut, bahkan hal ini sempat menjadi trending topic di media sosial twitter. Sebagian besar dari mereka menyebut bahwa logo halal yang baru justru sulit dikenali oleh masyarakat awam. Selain itu, ada juga yang menganggap bahwa kata ‘halal’ dalam bahasa Arab yang terdapat di logo baru tersebut sulit untuk dibaca karena bentuknya yang mengikuti bentuk gunungan. 

“Kalau ditanya, gimana logo yang bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tapi sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dalam berbagai warna dan kemasan, kalau ungu dan tipis begini akan susah di notice” Cuitan salah satu warganet, Ahmad Jilul Q. Farid, dalam media sosial twitter pada Sabtu (12/3/2022).

Dikutip dari website Kemenag (12/3/2022), Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa meskipun menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, pencantuman label Halal Indonesia tetap wajib dilakukan pada kemasan produk atau bagian tertentu dari produk. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ditulis oleh: Qisti Luffiah Kurata Ayuni

Disunting oleh : Tania Zahra Wahyu Salsabila

Sumber:

https://kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7
https://news.detik.com/berita/d-5983823/kenapa-logo-halal-diganti-dan-hal-hal-yang-perlu-diketahui-soal-label-baru/1
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/06235791/fakta-fakta-logo-halal-indonesia-yang-tuai-kontroversi-bentuk-makna-dan-masa?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220313183958-20-770648/anwar-abbas-kritik-logo-halal-baru-budaya-bangsa-bukan-hanya-jawa
https://www.liputan6.com/tekno/read/4910196/logo-halal-baru-tuai-pro-kontra-warganet-dianggap-mirip-wayang
Shopping Basket