Tepat pada tanggal 2 Maret lalu, dua tahun sudah pandemi COVID-19 mendera Indonesia. Pembatasan mobilitas masyarakat sudah diterapkan sejak pandemi terjadi, dimana kita harus duduk berjarak saat menaiki transportasi umum dan juga syarat negatif tes PCR atau antigen untuk perjalanan jarak jauh.
Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru seiring dengan membaiknya perkembangan penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah telah menghapus syarat negatif tes PCR maupun antigen bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Sebagai syarat perjalanan, masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) cukup menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk diperiksa oleh petugas setiap moda transportasi. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No.11 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan empat surat edaran terbaru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan masyarakat dalam negeri dengan semua moda transportasi. Keempat surat edaran ini berlaku sejak 8 Maret 2022. Kemenhub menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Peraturan baru ini sebagai salah satu masa transisi pandemi menuju endemi COVID-19 di Indonesia.
Peraturan-peraturan yang diputuskan oleh pemerintah tentu dibuat dengan mempertimbangkan aspek bertahap, bertingkat, dan hati-hati. Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan pada data dan masukan dari para pakar kesehatan serta epidemiolog di Indonesia.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan berbagai kepentingan tanpa harus merasakan rasa sakit pada hidung ketika melakukan tes swab.
Ditulis oleh: Saffana Firasya Noor
Disunting oleh: Tania Zahra Wahyu Salsabila
Sumber: