Kasus korupsi PT Pertamina Patra Niagara diduga sudah mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan pertalite sejak 2018 silam.
Awal mula pengungkapan kasus korupsi ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Sirger. Selain itu, sudah banyak keluhan dari warga bahwa kualitas BBM Pertamax dari Pertamina begitu jelek.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, antara lain, Riva Siahaan (R.S.), selaku Direktur Utama PT Pertamina Petra Niaga, Agus Purwono (AP), VP PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Finandi (YF), Direktur PT Pertamina Internasional shipping, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAN), Beneficial Owner PT Navigation Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Korupsi di PT Pertamina mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dari tahun 2023. Namun, kerugian diduga besar dari nominal tersebut karena angka tersebut hanya untuk kerugian pada 2023, sedangkan tindakan korupsi ini telah terjadi sejak 2018-2023. Apabila angka tersebut disesuaikan dengan waktu terjadinya tindakan pidana ini, maka kerugian bisa mencapai sekitar Rp 968,5 Triliun atau hampir 1 kuadriliun.
Dengan adanya dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite ini, banyak warga yang merasa enggan menggunakan pertamax lagi, warga merasa dirugikan karena khawatir khualitas bahan yang digunakan dapat merusak mesin motor.
Bahkan, tak sedikit warga yang ingin beralih ke SPBU swasta setelah mendengar kasus dugaan BBM oplosan tersebut.
Penulis: Khaira Zahwa
Editor: Nayla Adhwa Maghfira Jamzuri